Katindanaoda
maupun Katangkanaoni itu sama saja ialah berarti ikatan perjanjian, berupa
benda-benda perhiasan seperti cincin emas, uang emas dan lain sebagainya.
Bagi golongan Kaomu/Lalaki, Katindanaoda disebut POMONEA
Bila mana benda-benda perhiasan tidak ada, dapat pula diuangkan dengan
syarat-syarat yang sudah ditetapkan sebagai berikut :
Golongan
Kaomu/Lalaki (Bangsawan) : 5 Boka
Golongan
Walaka/Masyarakat Umum : 3 Boka
Empat hari kemudian dari selesainya penyerahan KATINDANAODA atau
KATANGKANAONI, disusul pula dengan penyerahan suatu pemberian dari pihak
laki-laki, namanya BAKENA KAU (Buah-buahan).
Mengenai jumlah dan jenis buah-buahan sesuai ukuran tertentu.
Dan dalam mengantar buah-buahan tersebut, ada yang dijunjung dan ada pula yang
dipikul.
Bakena
Kau atau buah-buahan ini boleh juga diuangkan dengan ketentuan ataupun
syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut :
Golongan
Kaomu/Lalaki (Bangsawan) : 5 Boka
Golongan
Walaka/Masyarakat Umum : 3 Boka
Bakena Kau tersebut baik berupa buah-buahan maupun berupa uang, sesudah
diterima lalu dibagikan kepada sanak keluarga atau famili dekat dari pihak
perempuan.
Dijelaskan pula bahwa pada saat penyerahan Katindanaoda atau Katangkanaoni
dapat juga sekaligus menyerahkan Bakena Kau yang berupa uang sesuai jumlah
tersebut di atas.
Pemberian / Penyerahan Bakena Kau dilakukan dua kali yakni :
Pada saat penyerahan Katindanaoda
Pada
saat penyerahan Tauraka atau Popolo (Mahar)
Selama
dalam pertunangan, bilamana si laki hendak berpergian keluar daerah misalnya
berlayar pergi merantau dan lain-lain, maka pihak perempuan harus menyerahkan
suatu pemberian kepada si laki-laki, namanya KAKANU yakni untuk bakal berupa
uang dengan jumlah sebagai berikut :
Golongan
Kaomu/Lalaki (Bangsawan) : 5 Boka
Golongan
Walaka/Masyarakat Umum : 3 Boka
Sebaliknya pihak laki-laki apabila ia telah kembali dari
perjalanan atau pelayaran, harus pula menyerahkan suatu pemberian kepada pihak
perempuan, namanya KABAKU yakni sebagai ole-ole atau buah tangan berupa pakaian
jadi atau bahan pakaian atau benda perhiasan lainnya.
Baik KAKANU maupun KABAKU harus diserahkan secara resmi melalui perantaraan
seorang orang tua kepada pihak orang tua yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar