Minggu, 30 Juni 2013

KATINDANA ODA bagi KABUA-BUA atau KATANGKANA ONI bagi KALAMBE

Katindanaoda maupun Katangkanaoni itu sama saja ialah berarti ikatan perjanjian, berupa benda-benda perhiasan seperti cincin emas, uang emas dan lain sebagainya.

Bagi golongan Kaomu/Lalaki, Katindanaoda disebut POMONEA
Bila mana benda-benda perhiasan tidak ada, dapat pula diuangkan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan sebagai berikut :
Golongan Kaomu/Lalaki (Bangsawan) : 5 Boka
Golongan Walaka/Masyarakat Umum : 3 Boka

Empat hari kemudian dari selesainya penyerahan KATINDANAODA atau KATANGKANAONI, disusul pula dengan penyerahan suatu pemberian dari pihak laki-laki, namanya BAKENA KAU (Buah-buahan).

Mengenai jumlah dan jenis buah-buahan sesuai ukuran tertentu. Dan dalam mengantar buah-buahan tersebut, ada yang dijunjung dan ada pula yang dipikul.
Bakena Kau atau buah-buahan ini boleh juga diuangkan dengan ketentuan ataupun syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut :
Golongan Kaomu/Lalaki (Bangsawan) : 5 Boka
Golongan Walaka/Masyarakat Umum : 3 Boka



Bakena Kau tersebut baik berupa buah-buahan maupun berupa uang, sesudah diterima lalu dibagikan kepada sanak keluarga atau famili dekat dari pihak perempuan.

Dijelaskan pula bahwa pada saat penyerahan Katindanaoda atau Katangkanaoni dapat juga sekaligus menyerahkan Bakena Kau yang berupa uang sesuai jumlah tersebut di atas.

Pemberian / Penyerahan Bakena Kau dilakukan dua kali yakni :

Pada saat penyerahan Katindanaoda
Pada saat penyerahan Tauraka atau Popolo (Mahar)

Selama dalam pertunangan, bilamana si laki hendak berpergian keluar daerah misalnya berlayar pergi merantau dan lain-lain, maka pihak perempuan harus menyerahkan suatu pemberian kepada si laki-laki, namanya KAKANU yakni untuk bakal berupa uang dengan jumlah sebagai berikut :
Golongan Kaomu/Lalaki (Bangsawan) : 5 Boka
Golongan Walaka/Masyarakat Umum : 3 Boka

Sebaliknya pihak laki-laki apabila ia telah kembali dari perjalanan atau pelayaran, harus pula menyerahkan suatu pemberian kepada pihak perempuan, namanya KABAKU yakni sebagai ole-ole atau buah tangan berupa pakaian jadi atau bahan pakaian atau benda perhiasan lainnya.


Baik KAKANU maupun KABAKU harus diserahkan secara resmi melalui perantaraan seorang orang tua kepada pihak orang tua yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar